Samarnda, SJIK- Ketua Komisi I Bidang Hukum DPRD Kaltim mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyelewengan divestasi saham KPC oleh gubernur setempat karena sudah 7 bulan belum diperiksa.
“Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah 7 bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, namun hingga kini belum juga diperiksa sehingga timbul pertanyaan, seriuskah Kejagung menangani kasus ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim Dahri Yasin.
Awang Faroek pada 6 Juli 2010 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus penyelewengan divestasi lima persen saham perusahaan pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal ke PT Kutai Timur Energi senilai Rp576 miliar.
Menurut Dahri, tindakan Kejagung yang belum memeriksa orang nomor satu di Kaltim ini karena Kejagung belum mendapat ijin dari Presiden SBY, namun berdasarkan informasi, Kejagung sendiri belum meminta surat ijin ke SBY guna melakukan pemeriksaan.
“Saya bersama masyarakat Kaltim mempertanyakan, kenapa Kejagung hingga kini belum memeriksa gubernur, apakah Kejagung sungguh-sungguh waktu menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka, atau penetapan itu hanya untuk barganing tertentu,” imbuhnya.
Disinggung soal perjalanan roda pembangunan di Kaltim apakah bisa berjalan baik mengingat ada tiga pejabat tinggi di Kaltim yang menjadi tersangka, Dahri mengatakan ada dua hal yang disikapi menjawab pertanyaan itu.
Pertama adalah ditinjau dari sudut struktural, ditetapkannya Awang Faroek sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi perjalanan roda pembangunan, pasalnya masih ada DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membantu menjalankan.
Kedua adalah ditinjau dari sudut individual (pribadi), hal ini pasti akan berpengaruh, karena yang bersangkutan akan berkonsentrasi terhadap masalah yang dihadapi, terutama menyiapkan bukti-bukti kelak di persidangan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang disangkakan pada dirinya.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Syafaruddin mengaku sulit mengatakan bahwa kinerja gubernur tidak terganggu atas masalah hukum yang dihadapi, pasalnya di satu sisi harus menjalankan roda pemerintahan dengan baik, namun di sisi lain harus menyiapkan alat bukti di persidangan kelak.
Namun demikian, dia berharap agar sangkaan korupsi oleh Kejagung tersebut tidak benar sehingga roda pemerintahan di Kaltim bisa berjalan mulus, begitu pula dengan pembangunan untuk kemakmuran masyarakat luas bisa berlanjut, namun hukum harus tetap ditegakkan demi tercapainya keadilan.
Dia juga mempertanyakan sikap Kejagung yang hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Awang Faroek. Jika hal ini terus berlanjut, maka akan terjadi kecurigaan besar dari masyarakat.
Untuk menghindari “negative thinking” tersebut, maka Kejagung diminta mempercepat pemeriksaan dan membawa ke meja hijau agar segera diketahui mana yang benar dan mana yang salah.
Percepatan proses hukum itu dimintanya bukan hanya untuk pejabat Kaltim saja, namun juga sejumlah kepala daerah di Kaltim dan sejumlah pejabat di daerah-daerah yang sudah menjadi tersangka.
Dia juga mengatakan, bahwa Gubernur Kaltim yang ingin menjadikan daerah itu sebagai wilayah yang bebas korupsi menjadi terganggu karena adanya tiga orang di lingkungan Pemprov Kaltim yang terindikasi korupsi.
Tiga orang tersebut adalah, pertama gubernur sendiri yang disangka ikut “bermain” dalam penjualan divestasi saham PT KPC senilai Rp576 miliar saat Faroek masih menjabat Bupati Kutimr.
Kedua adalah Sekprov Kaltim Irianto Lambri yang telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim atas kasus dana bergulir dari APBN pada 2006 Rp1,3 miliar kepada Koperasi Hidup Baru Balikpapan, saat itu Irianto Lambrie menjabat Kepala
Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi serta UMKM Kaltim.
Sedangkan pejabat ketiga adalah Asisten IV Setprov Kaltim M Aswin, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim atas dugaan korupsi dana penunjang operasional anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 senilai Rp2,9 miliar, kala itu Aswin menjadi Sekretaris DPRD Kukar. ()
Tidak ada komentar:
Posting Komentar